Senin, 24 April 2017

Sejarah Perkembangan Kebidanan Dalam Negeri



SEJARAH  PERKEMBANGAN  KEBIDANAN DI  DALAM  NEGERI

Perkembangan pendidikan dan pelayanan kebidanan di Indonesia tidak terbatas dari masa penjajahan Belanda, era kemerdekaan politik atau kebijakan pemerintah dalam pelayanan dan pendidikan tenaga kesehatan, kebutuhan masyarakat serta kemajuan ilmu pengetahuandan teknologi.Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatankaum perempuan khususnya ibu dan anak.

 Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda,angka kematian Ibu dan anak sangat tinggi karena tenaga penolong persalinan adalahdukun. Adapun pelayanan kebidanan hanya diperuntukkan bagi orang-orang  Belanda  yang ada di Indonesia. Pada tahun 1952 mulai diadakan pelatihan bidan secara formal agar dapat meningkatkankualitas pertolongan persalinan.
Pada Badan Kesehatan Ibu dan Anak ( BKIA ) inilah yang akhirnya menjadi suatu pelayanan terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan Pusat Kesehatan Masyarakat( PUSKESMAS ). Pada tahun 1957 bidan yang bertugas di Puskesmas berfungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak  termasuk Keluarga Berencana. Mulai tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan secara merata pada masyarakat.Kebijakan ini melalui Intruksi Presiden secara lisan pada Sidang Kabinet tahun 1992tentang perlunya pendidikan Bidan untuk penempatan di desa. Tugas pokok bidan di desasebagai pelaksana Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) khususnya dalam pelayanan kesehatanibu hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk  pembinaan dukun bayi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya bidan desa melaksanakankunjungan rumah pada ibu dan anak yang memerlukannya, mengadakan pembinaan posyandu di wilayah kerjanya serta mengadakan pondok bersalin sesuai dengan kebutuhanmasyarakat setempat.Titik tolak dari Konfrensi Kependudukan Dunia di Kairo Mesir pada tahun 1994 yangmenekankan pada Reproduktive Healt ( Kesehatan Reproduksi ) memperluas area garapan pelayanan bidan. Area tersebut meliputi :1.Safe Motherhood termasuk bayi baru lahir pada perawatan abortus.2.Family Planning.3.Penyakit menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi.4.Kesehatan reproduksi remaja.5.Kesehatan reproduksi pada orang tua.
 
Bidan dalam melaksanakan tugas, fungsi serta tugasnya didasarkan pada kemampuan dankewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan MentriKesehatan ( Permenkes ). Permenkes yang menyangkut kewenangan bidan selalumengalami perubahan sesuai dengan kebutuuhan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Permenkes tersebut dimulai dari :a.Permenkes No. 5380/IX/1963 Tentang wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri didampingi petugas lain. b.Permenkes No. 363/IX/1980 yang kemudian dirubah menjadi Permenkes 623/1989Tentang wewenag bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan wewenangkhusus ditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan khusus dibawah pengawasandokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini Bidan dalam melaksanakan praktek  perorangan dibawah pengawasan dokter.c.Permenkes No. 572/VII/1996 Kewenangan ini mengatur tentang Registrasi danPraktek Bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya diberi kewenangan yangmandiri antara lain mencakup :-Pelayanan kebidanan meliputi pelayanan Ibu dan Anak.-Pelayanan Keluarga Berencana.-Pelayanan Kesehatan Masyarakat.d.Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/V/2002 Tentang Registrasi praktek dan revisidari Permenkes No. 572/VII/1996.Dalam melaksanakan tugasnya bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuaidengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harussesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berstandar profesi.Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudahkarena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutanakan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.
PENUTUP
 
Dalam sejarah telah diketahui bahwa perkembangan kebidanan telah mengalami kemajuandan mendapat pengakuan disetiap Negara serta mendapat dukungan dari masyarakatsendiri. Pada dasarnya pendidikan kebidanan diberbagai Negara memiliki banyak kesamaan, misalnya latar belakang pendidikan kebidanan yang pada awalnya adalah pendidikan keperawatan yang dilanjutkan dengan pendidikan kebidanan, namun ada jugayang pendidikannya langsung terpisah dengan keperawatan.Tuntutan pelayanan kebidanan di Indonesia yang bermutu membutuhkan tenaga yangmemiliki muatan pengetahuan dan keterampilan, sementara semua bidan mayoritas adalahlulusan D I yang telah diketahui kapasitasnya.Untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat akan pelayanan yang kualitasnyarelative rendah menjadi tanggung jawab moral profesi. Maka dengan diadakannya pendidikan kebidanan pada D III dan D IV diharapkan dapat memenuhi perlindunganterhadap masyarakat sebagai Bidan profesional dan juga untuk menghadapi persaingan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar