SEJARAH PERKEMBANGAN
KEBIDANAN DI DALAM NEGERI
Perkembangan pendidikan dan pelayanan kebidanan di
Indonesia tidak terbatas dari masa penjajahan Belanda, era kemerdekaan
politik atau kebijakan pemerintah dalam pelayanan dan pendidikan tenaga kesehatan, kebutuhan masyarakat serta kemajuan
ilmu pengetahuandan teknologi.Pelayanan kebidanan adalah seluruh tugas
yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan
kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatankaum perempuan khususnya
ibu dan anak.
Pada zaman
pemerintahan Hindia Belanda,angka kematian
Ibu dan anak sangat tinggi karena tenaga penolong persalinan adalahdukun. Adapun pelayanan kebidanan hanya
diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Pada tahun 1952
mulai diadakan pelatihan bidan secara formal agar dapat meningkatkankualitas pertolongan persalinan.
Pada Badan Kesehatan Ibu dan Anak ( BKIA ) inilah yang akhirnya menjadi suatu pelayanan
terintegrasi kepada masyarakat yang dinamakan Pusat Kesehatan Masyarakat(
PUSKESMAS ). Pada tahun 1957 bidan yang bertugas di Puskesmas berfungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan ibu dan anak termasuk Keluarga Berencana. Mulai tahun 1990 pelayanan kebidanan diberikan
secara merata pada masyarakat.Kebijakan
ini melalui Intruksi Presiden secara lisan pada Sidang Kabinet tahun 1992tentang
perlunya pendidikan Bidan untuk penempatan di desa. Tugas pokok bidan di
desasebagai pelaksana Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) khususnya dalam pelayanan
kesehatanibu hamil, bersalin dan nifas serta
pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk pembinaan dukun
bayi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya bidan desa melaksanakankunjungan rumah pada ibu dan anak yang
memerlukannya, mengadakan pembinaan posyandu
di wilayah kerjanya serta mengadakan pondok bersalin sesuai dengan
kebutuhanmasyarakat setempat.Titik
tolak dari Konfrensi Kependudukan Dunia di Kairo Mesir pada tahun 1994 yangmenekankan pada Reproduktive Healt ( Kesehatan
Reproduksi ) memperluas area garapan pelayanan bidan. Area tersebut
meliputi :1.Safe Motherhood termasuk bayi baru lahir pada perawatan
abortus.2.Family Planning.3.Penyakit
menular seksual termasuk infeksi saluran alat reproduksi.4.Kesehatan reproduksi remaja.5.Kesehatan reproduksi pada orang tua.
Bidan dalam melaksanakan tugas, fungsi serta tugasnya
didasarkan pada kemampuan dankewenangan yang
diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan MentriKesehatan ( Permenkes ). Permenkes yang menyangkut
kewenangan bidan selalumengalami
perubahan sesuai dengan kebutuuhan perkembangan masyarakat dan
kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Permenkes
tersebut dimulai dari :a.Permenkes
No. 5380/IX/1963 Tentang wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri didampingi
petugas lain. b.Permenkes No. 363/IX/1980 yang kemudian dirubah
menjadi Permenkes 623/1989Tentang wewenag
bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan wewenangkhusus
ditetapkan bila bidan melaksanakan tindakan khusus dibawah pengawasandokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini Bidan dalam
melaksanakan praktek perorangan
dibawah pengawasan dokter.c.Permenkes
No. 572/VII/1996 Kewenangan ini mengatur tentang Registrasi danPraktek
Bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya diberi kewenangan yangmandiri antara lain mencakup :-Pelayanan
kebidanan meliputi pelayanan Ibu dan Anak.-Pelayanan
Keluarga Berencana.-Pelayanan Kesehatan Masyarakat.d.Kepmenkes No.
900/Menkes/SK/V/2002 Tentang Registrasi praktek dan revisidari Permenkes No. 572/VII/1996.Dalam melaksanakan
tugasnya bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuaidengan
kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan
yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa.Dalam aturan tersebut juga ditegaskan
bahwa bidan dalam menjalankan praktek harussesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta
berstandar profesi.Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes
No. 900/2002 tidaklah mudahkarena kewenangan yang diberikan oleh Departemen
Kesehatan ini mengandung tuntutanakan
kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.
PENUTUP
Dalam sejarah telah diketahui
bahwa perkembangan kebidanan telah mengalami kemajuandan mendapat pengakuan disetiap Negara serta mendapat
dukungan dari masyarakatsendiri. Pada dasarnya pendidikan kebidanan diberbagai
Negara memiliki banyak kesamaan, misalnya latar belakang pendidikan
kebidanan yang pada awalnya adalah pendidikan keperawatan yang dilanjutkan dengan
pendidikan kebidanan, namun ada jugayang
pendidikannya langsung terpisah dengan keperawatan.Tuntutan pelayanan kebidanan di Indonesia yang
bermutu membutuhkan tenaga yangmemiliki muatan pengetahuan dan
keterampilan, sementara semua bidan mayoritas adalahlulusan D I yang telah diketahui kapasitasnya.Untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat
akan pelayanan yang kualitasnyarelative rendah menjadi tanggung jawab moral
profesi. Maka dengan diadakannya pendidikan kebidanan pada D III dan D IV
diharapkan dapat memenuhi perlindunganterhadap masyarakat sebagai Bidan
profesional dan juga untuk menghadapi persaingan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar