7 langkah menuju keselamatan pasien
rumah sakit
Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 43 ayat (1) mewajibkan Rumah Sakit menerapkan
standar keselamatan pasien.
Yang dimaksud dengan keselamatan
pasien (patien safety) adalah proses dalam suatu Rumah Sakit yang
memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen
risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan
analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan
solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko.
Standar keselamatan pasien tersebut
menurut Pasal 43 ayat (2) dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa,
dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang
tidak diharapkan.
Yang dimaksud dengan insiden
keselamatan pasien adalah kesalahan medis (medical error), kejadian yang
tidak diharapkan (adverse event), dan nyaris terjadi (near miss).
Untuk meningkatkan mutu pelayanan
Rumah Sakit, Menteri Kesehatan menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah
Sakit, membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
Komite Nasional tersebut merupakan
organisasi nonstruktural dan independen dibawah koordinasi direktorat jenderal
yang membidangi rumah sakit, serta bertanggung jawab kepada Menteri.
Keanggotaan Komite ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Kesehatan atas usulan Direktur Jenderal Bina Upaya
Kesehatan. Jumlahnya 11 orang yang terdiri dari unsur Kementerian
Kesehatan, asosiasi perumahsakitan dan pakar perumahsakitan.
Tugas Komite adalah memberikan
masukan dan pertimbangan kepada Menteri Kesehatan dalam rangka penyusunan
kebijakan nasional dan peraturan keselamatan pasien Rumah Sakit.
Rumah Sakit dan tenaga kesehatan
yang bekerja di Rumah Sakit wajib melaksanakan program dengan mengacu pada
kebijakan nasional Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
TUJUH
LANGKAH
Standar keselamatan pasien menurut
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan
Pasien Rumah Sakit, Pasal 7 ayat (2) meliputi:
- Hak pasien;
- Mendidik pasien dan keluarga;
- Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan;
- Penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien;
- Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien;
- Mendidik staf tentang keselamatan pasien;dan
- Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.
Selanjutnya Pasal 8 Peraturan
Menteri Kesehatan tersebut diatas mewajibkan setiap Rumah Sakit untuk
mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien yang meliputi tercapainya 6
(enam) hal sebagai berikut:
- Ketepatan identifikasi pasien;
- Peningkatan komunikasi yang efektif;
- Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
- Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi;
- Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan;dan
- Pengurangan risiko pasien jatuh.
Dalam rangka menerapkan Standar
Keselamatan Pasien, menurut Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan tersebut
diatas, Rumah Sakit melaksanakan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah
Sakit yang terdiri dari:
- Membangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien;
- Memimpin dan mendukung staf;
- Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko;
- Mengembangkan sistem pelaporan;
- Melibatkan dan berkomunikasi dengan pasien;
- Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien;dan
- Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.
Melalui penerapan tujuh langkah
tersebut diharapkan hak pasien yang dijamin dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor
44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terpenuhi. Hak tersebut antara lain
untuk memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi
dan standar prosedural operasional serta layanan yang efektif dan efisien
sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Asosiasi perumahsakitan dan
organisasi profesi kesehatan menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, wajib berperan serta dalam persiapan
penyelenggaraan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
RUMAH
SAKIT WAJIB MEMBENTUK TKPRS
Peraturan Menteri Kesehatan tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit, Pasal 6 mewajibkan setiap Rumah Sakit membentuk
Tim Keselamatan Pasien Rumah Sakit (TKPRS) yang ditetapkan oleh Kepala Rumah
Sakit sebagai pelaksana kegiatan keselamatan pasien.
TKPRS bertanggung jawab kepada
Kepala Rumah Sakit.
Keanggotaan TKPRS terdiri dari
manajemen Rumah Sakit dan unsur dari profesi kesehatan di Rumah Sakit.
Tugas TPKRS adalah :
- Mengembangkan program keselamatan pasien Rumah Sakit sesuai dengan kekhususan Rumah Sakit tersebut;
- Menyusun kebijakan dan prosedur terkait dengan program keselamatan pasien Rumah Sakit;
- Menjalankan peran untuk melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi) tentang terapan (implementasi) program keselamatan pasien Rumah Sakit;
- Bekerja sama dengan bagian pendidikan dan pelatihan Rumah Sakit untuk melakukan pelatihan internal keselamatan pasien Rumah Sakit;
- Melakukan pencatatan, pelaporan insiden, analisa insiden serta mengembangkan solusi untuk pembelajaran;
- Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit dalam rangka pengambilan kebijakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit;dan
- Membuat laporan kegiatan kepada Kepala Rumah Sakit.
PELAPORAN
INSIDEN, ANALISIS DAN SOLUSI
Sistem pelaporan insiden menurut
Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien Rumah
Sakit dilakukan di internal Rumah Sakit dan kepada Komite Naional Keselamatan
Pasien Rumah Sakit
Pada ayat (2) ditentukan, pelaporan
insiden kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit mencakup KTD, KNC
dan KTC, dilakukan setelah analisis dan mendapatkan rekomendasi dan solusi dari
TKPRS.
Pelaporan insiden kepada Komite
Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dijamin keamanannya, bersifat
rahasia, anonim (tanpa identitas), tidak mudah diakses oleh yang tidak berhak.
Pelaporan tersebut ditujukan untuk
menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan
pasien dan tidak untuk menyalahkan orang (non blaming).
Setiap insiden menurut Pasal 12
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit, harus
dilaporkan secara internal kepada TKPRS dalam waktu paling lambat 2x 24 jam
sesuai format laporan yang ditentukan.
TKPRS melakukan analisis dan
memberikan rekomendasi serta solusi atas insiden yang dilaporkan.
TKPRS melaporkan hasil kegiatannya
kepada Kepala Rumah Sakit.
Rumah Sakit menurut Pasal 13
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus
melaporkan insiden,analisis,rekomendasi dan solusi Kejadian Tidak Diharapkan
(KTD) secara tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit
sesuai dengan format yang ditentukan.
Komite Nasional Keselamatan Pasien
Rumah Sakit melakukan pengkajian dan memberikan umpan balik (feedback)
dan solusi atas laporan KTD secara nasional.
TINDAKAN
ADMINISTRATIF
Dalam rangka pembinaan dan
pengawasan, Menteri Kesehatan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratifkepada Rumah Sakit yang
melanggar kewajiban untuk membentuk TKPRS, menerapkan Standar Keselamatan
Pasien, mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien, dan pelaporan
insiden.
Tindakan administratifterhadap
pelanggaran pemenuhan kewajiban Rumah Sakit sebagaimana tersebut diatas,
berupa:
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;atau
- Penundaan atau penangguhan perpanjangan izin operasional.
Menteri Kesehatan, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara berjenjang melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Keselamatan Pasien Rumah Sakit
sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dalam melaksanakan pembinaan dan
pengawasan tersebut Menteri Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengikutsertakan asosiasi perumahsakitan
dan organisasi profesi kesehatan.
Kepala Rumah Sakit secara berkala
wajib melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan keselamatan pasien yang
dilaksanakan oleh TKPRS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar