MAKALAH ETIKOLEGAL
MASALAH-MASALAH HUKUM KESEHATAN

DI SUSUN OLEH:
Nama: Erika Nur Fitriana
Nim : 16140215
Kelas :
B 13.2
PROGRAM STUDI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepadat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya,
sehingga saya dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etikolegal dalam Praktik
Kebidanan.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
Besar harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagai informasi
ataupun pengetahuan bagi pembaca dan dapat menjadi literatur guna membantu
siswa dalam belajar mata kuliah Etikolegal dalam
Praktik Kebidanan.
Yogyakarta, 11 Februari 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Daftar
Isi
..............................................................................................................1
Kata
Pengantar
.....................................................................................................1
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
.....................................................................................
B. Tujuan
..................................................................................................
C. Rumusan
Masalah
...............................................................................
BAB II
PEMBAHASAN
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
.........................................................................................
B. Saran
...................................................................................................
Daftar Pustaka
.......................................................................................................
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Aborsi memang erat kaitanya dengan
hak asasi manusia, disatu sisi dikatakan bahwa setiap wanita berhak atas tubuh
dan dirinya dan berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan
seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan. Namum, disatu sisi lagi
janin yang ada dalam kandungan juga berhak untuk terus hidup dan berkembang.
Dua hal tersebut memang saling bertentangan satu sama lain karena menyangkut
dua kehidupan. Jika aborsi yang dilakukan adalah aborsi krminalis tentu saja
hal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang
HAM juga diatur mengenai perlindungan anak sejak dari janin karena sekalipun
seorang ibu mempunyai hak atas tubuhnya sendiri tetapi tetap saja harus kita
ingat bahwa hak asasi yang dimiliki setiap orang tetap dibatasi oleh
Undang-Undang. Tetapi ketika seorang ibu harus menggugurkan kandungannya dengan
indikasi kedaruratan medis yang dideteksi dapat mengancam nyawa ibu atau janin,
secara hak sasai manusia dapat dibenarkan karena si ibu tersebut juga punya hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian aborsi ?
2. Bagaimana masalah hukum kesehatan dalam bidang
kebidanan ?
C.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini
yaitu:
1.
Untuk mengetahui pengertian aborsi
2.
Untuk
mengetahui penyebab aborsi
3.
Untuk memahami dan menganalisis contoh kasus aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Aborsi
Menurut Fact
About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies
and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi
didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum)
yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20
minggu.
Di
Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan
Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan
sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan
pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung
itu).
Secara umum
istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran
kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja
maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan
ke empat masa kehamilan).
Secara
medis, aborsi adalah berakhirnya atau gugurnya kehamilan sebelum kandungan
mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
secara mandiri. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, apabila
dilakukan tidak sesuai standar profesi medis (Akhmadi,
2009)
Menggugurkan kandungan atau
dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran
hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup
di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum
diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Sementara
dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya,
dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan
bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk
melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan
demikian pengertianaborsi yang didefinisikan
sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU
Kesehatan).
2. PenyebabAborsi (Akhmadi, 2009)
Adapun penyebab melakukan
tindakan aborsi tanpa rekomendasi medis adalah:
a. Ingin terus melanjutkan sekolah atau kuliah.
Perlu dipikirkan oleh pihak sekolah bagaimana supaya tetap dipertahankan
sekolah meski sedang hamil kalau terlanjur.
b. Belum siap menghadapi orang tua atau memalukan
orang tua dan keluarga. Hal ini juga perlu legawa orang tua karena psikologis
anak sangat besar.
c. Malu pada lingkungan sosial dan sekitarnya.
d. Belum siap baik mental maupun ekonomi untuk
menikah dan mempunyai anak.
e. Adanya aturan dari kantor bahwa tidak boleh
hamil atau menikah sebelum waktu tertentu karena terikat kontrak.
f. Tidak senang pasangannya
karena korban perkosaan.
Adapun penyebab lain
dari kejadian aborsi ini antara lain adalah
a. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan
suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya
hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi
yang gagal.
b. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada
ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan
bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
c. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan
korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa
para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak
perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup
rumah tangganya.
d. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi
yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena
pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang
prematur.
e. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan
kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia
atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
f. Faktor lainnya, seperti para
pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah
dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri
(perselingkuhan) yang terlanjur hamil.
3.Analisa
Masalah Kasus Kesehatan dalam bidang Kebidanan
-
Contoh Kasus
-
Kasus aborsi yang berujung kematian
terjadi Kediri. NS (21), warga DusunJawa Timur, tewas setelah berusaha
menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik
obat perangsang oleh bidan puskesmas.
-
Peristiwa naas ini bermula
ketika NS diketahui mengandung seorang
bayi hasil hubungannya dengan S(38), warga Kediri. Sayangnya, janin yang
dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap
yang dilakukan NS dan S.
-
S sendiri sebenarnya sudah
menikah dengan ST. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita
(TKW) di Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena itulah
ketika bertemu dengan NS yang masih kerabat bibinya di
Ponorogo, Smerasa menepengganti istrinya. Ironisnya, hubungan tersebut
berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat NS hamil 3 bulan.
-
Panik melihat kekasihnya
hamil, S memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan NS. Selanjutnya, keduanya mendatangi E (40), yang sehari-hari berprofesi
sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu diambil
setelah S mendengar informasi jika bidan E kerap menerima jasa pengguguran
kandungan dengan cara suntik.
-
Pada mulanya bidan E sempat menolak permintaan S dan NS dengan alasan keamanan. Namun akhirnya
dia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum
tersebut menyetujui harga yang ditawarkan E setelah turun menjadi Rp2.000.000.
Hari itu juga, bidan E yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di
Kediri melakukan aborsi.
-
Metode yang dipergunakan E
cukup sederhana. Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin Duradril 1,5
cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh Novila.
Menurut pengakuan E, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami
kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
-
"Ia (bidan E) mengatakan
jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah
dia lakukan kepada pasien lainnya," terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP
Didit Prihantoro di kantornya, Celakanya, hanya berselang dua jam kemudian, NS terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng dengan
sepeda motor oleh S menuju rumahnya, NS terjatuh
dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus
mengelurkan darah.
-
Warga yang melihat peristiwa
itu langsung melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena kondisi korban yang
kritis, dia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang
gawat darurat tak sanggup menyelamatkan NS hingga
meninggal dunia pada hari Sabtu pukul 23.00 WIB.
-
Petugas yang mendengar peristiwa
itu langsung menginterogasi S di rumah sakit. Setelah mengantongi alamat bidan
yang melakukan aborsi, petugas membekuk E di rumahnya tanpa perlawanan. Di
tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat
yang disuntikkan kepada korban. Saat ini E berikut S diamankan di Mapolres
Kediri karena dianggap menyebabkan kematian NS.
-
Lamin (50), ayah NS yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang
dialami anaknya. Sebab selama ini NS belum
memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi untuk
mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku.
-
Akibat perbuatan tersebut, E
diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman
itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan.
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992.
Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama E membuka praktik aborsi
tersebut
-
Pembahasan kasus
-
Semua ahli madya kesehatan wajib
mengucap sumpah janji ketika lulus dari pendidikan. Salah satu isi sumpah janji
tersebut yaitu untuk melaksanakan tugas sabaik-baiknya menurut undang-undang
yang berlaku. Tetapi pada kasus ini bidan E melanggar sumpah tersebut.
Bidan dengan sengaja dan adanya niat memberikan suntikan oxytocin duradril 1,5
cc yang dicampur dengan cynano balamin. Hal ini mengakibatkan perdarahan hebat
pada wanita tersebut dan berakhir dengan kematian.
-
Kasus aborsi di atas termasuk kasus
pidana, karena adanya aduan dari ayah korban yang meminta kepada polisi untuk
mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku. Kasus ini mengakibatkan
bidan E terjerat pasal 348 KUHP tentang pembunuhan daan melanggar Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 atau pada Undang-undang yang baru yaitu
Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009.
-
Menurut Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 bidan E bisa dijerat dengan Pasal 80 dengan
ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan
menurut pembaharuan Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 dijerat
dengan pasal 194 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
-
Menurut kode etik bidan
Contoh pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bidan adalah
penanganan kasus kelahiran sungsang, melakukan aborsi, menolong partus
patologis dan yang lainnya.
Dalam kasus
aborsi seperi kasus di atas jika bidan melakukan tindakan aborsi maka akan
melanggar peraturan :
Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Dimana melakukan pelanggaran yuridis
atau hukum berarti juga melakukan pelanggaran kode etik bidan yang telah
ditetapkan. Pelanggaran yang terjadi bisa diproses melalui hukum. Sedangkan
jika melakukan pelanggaran kode etik belum tentu melakukan pelanggaran yuridis.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Malpraktik aborsi yang tidak aman
dan ilegal masih banyak dilakukan di sekitar kita, bahkan oleh tenaga kesehatan
sekalipun. Sebagai contoh dari kasus di atas, diketahui bahwa seorang bidan
dengan sengaja telah melakukan praktik aborsi kepada salah satu pasiennya,
dimana bidan itu sadar betul kalau tindakan tersebut adalah bukan
kewenangannya. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, apabila
dilakukan tidak sesuai standar profesi medis. Risiko yang mungkin timbul antara
lain, perdarahan, infeksi pada alat reproduksi, rupture uteri, bahkan bisa
sampai terjadi kematian. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan aborsi pun
tidak sedikit, dengan berbagai ancaman hukuman, namun hal ini tidak menyurutkan
niat para oknum tenaga medis untuk tetap melakukan praktik aborsi yang ilegal.
B.
SARAN
Semua tenaga kesehatan, baik dokter,
bidan ataupun yang lainnya harus memahami betul apa-apa yang menjadi
kewenangannya dan apa-apa pula yang bukan menjadi kewenangan dari profesinya. Peraturan
per Undang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa dan diadakan
pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan tertulis semata, namun
harus di patuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar