Jumat, 28 April 2017

MAKALAH ETIKOLEGAL MASALAH-MASALAH HUKUM KESEHATAN



MAKALAH ETIKOLEGAL
MASALAH-MASALAH HUKUM KESEHATAN

RESPATI LOGO.jpg

DI SUSUN OLEH:

Nama: Erika Nur Fitriana
                                        Nim   : 16140215
                                        Kelas : B 13.2



PROGRAM STUDI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepadat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etikolegal dalam Praktik Kebidanan.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
Besar harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagai informasi ataupun pengetahuan bagi pembaca dan dapat menjadi literatur guna membantu siswa dalam belajar mata kuliah Etikolegal dalam Praktik Kebidanan.





Yogyakarta, 11 Februari 2017




Penulis

DAFTAR ISI
Halaman Judul
Daftar Isi ..............................................................................................................1     
Kata Pengantar .....................................................................................................1
BAB 1 PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang .....................................................................................         
B.   Tujuan ..................................................................................................         
C.   Rumusan Masalah ...............................................................................          
BAB II PEMBAHASAN
BAB III PENUTUP
A.   Kesimpulan .........................................................................................
B.   Saran ...................................................................................................
Daftar Pustaka .......................................................................................................






BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
 Aborsi memang erat kaitanya dengan hak asasi manusia, disatu sisi dikatakan bahwa setiap wanita berhak atas tubuh dan dirinya dan berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan. Namum, disatu sisi lagi janin yang ada dalam kandungan juga berhak untuk terus hidup dan berkembang. Dua hal tersebut memang saling bertentangan satu sama lain karena menyangkut dua kehidupan. Jika aborsi yang dilakukan adalah aborsi krminalis tentu saja hal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang HAM juga diatur mengenai perlindungan anak sejak dari janin karena sekalipun seorang ibu mempunyai hak atas tubuhnya sendiri tetapi tetap saja harus kita ingat bahwa hak asasi yang dimiliki setiap orang tetap dibatasi oleh Undang-Undang. Tetapi ketika seorang ibu harus menggugurkan kandungannya dengan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi dapat mengancam nyawa ibu atau janin, secara hak sasai manusia dapat dibenarkan karena si ibu tersebut juga punya hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian aborsi ?
2.      Bagaimana masalah hukum kesehatan dalam bidang kebidanan ?

C.    Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui pengertian aborsi
2.      Untuk mengetahui penyebab aborsi
3.      Untuk memahami dan menganalisis contoh kasus aborsi




BAB II
PEMBAHASAN

1.   Pengertian Aborsi
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Secara medis, aborsi adalah berakhirnya atau gugurnya kehamilan sebelum kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan secara mandiri. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, apabila dilakukan tidak sesuai standar profesi medis (Akhmadi, 2009)
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertianaborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan).
2.   PenyebabAborsi (Akhmadi, 2009)
Adapun penyebab melakukan tindakan aborsi tanpa rekomendasi medis adalah:
a.  Ingin terus melanjutkan sekolah atau kuliah. Perlu dipikirkan oleh pihak sekolah bagaimana supaya tetap dipertahankan sekolah meski sedang hamil kalau terlanjur.
b.  Belum siap menghadapi orang tua atau memalukan orang tua dan keluarga. Hal ini juga perlu legawa orang tua karena psikologis anak sangat besar.
c.  Malu pada lingkungan sosial dan sekitarnya.
d.  Belum siap baik mental maupun ekonomi untuk menikah dan mempunyai anak.
e.  Adanya aturan dari kantor bahwa tidak boleh hamil atau menikah sebelum waktu tertentu karena terikat kontrak.
f.   Tidak senang pasangannya karena korban perkosaan.  

Adapun  penyebab lain dari kejadian aborsi ini antara lain adalah
a.  Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
b.  Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang dikandungnya cacat secara fisik.
c.  Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
d.  Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
e.  Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam nyawa ibu.
f.   Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’, pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur hamil.
3.Analisa Masalah Kasus Kesehatan dalam bidang Kebidanan
-          Contoh Kasus
-          Kasus aborsi yang berujung kematian terjadi Kediri. NS (21), warga DusunJawa Timur, tewas setelah berusaha menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas setelah disuntik obat perangsang oleh bidan puskesmas.
-          Peristiwa naas ini bermula ketika NS diketahui mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan S(38), warga Kediri. Sayangnya, janin yang dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil hubungan gelap yang dilakukan NS dan S.
-          S sendiri sebenarnya sudah menikah dengan ST. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena itulah ketika bertemu dengan NS yang masih kerabat bibinya di Ponorogo, Smerasa menepengganti istrinya. Ironisnya, hubungan tersebut berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat NS hamil 3 bulan.
-          Panik melihat kekasihnya hamil, S memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas persetujuan NS. Selanjutnya, keduanya mendatangi E (40), yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu diambil setelah S mendengar informasi jika bidan E kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.
-          Pada mulanya bidan E sempat menolak permintaan S dan NS dengan alasan keamanan. Namun akhirnya dia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum tersebut menyetujui harga yang ditawarkan E setelah turun menjadi Rp2.000.000. Hari itu juga, bidan E yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di Kediri melakukan aborsi.
-          Metode yang dipergunakan E cukup sederhana. Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin B12 ke tubuh Novila. Menurut pengakuan E, pasien yang disuntik obat tersebut akan mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
-          "Ia (bidan E) mengatakan jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik. Hal itu sudah pernah dia lakukan kepada pasien lainnya," terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di kantornya, Celakanya, hanya berselang dua jam kemudian, NS terlihat mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng dengan sepeda motor oleh S menuju rumahnya, NS terjatuh dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus mengelurkan darah.
-          Warga yang melihat peristiwa itu langsung melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena kondisi korban yang kritis, dia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas medis di ruang gawat darurat tak sanggup menyelamatkan NS hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul 23.00 WIB.
-          Petugas yang mendengar peristiwa itu langsung menginterogasi S di rumah sakit. Setelah mengantongi alamat bidan yang melakukan aborsi, petugas membekuk E di rumahnya tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas menemukan sisa-sisa obat yang disuntikkan kepada korban. Saat ini E berikut S diamankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian NS.
-          Lamin (50), ayah NS yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang dialami anaknya. Sebab selama ini NS belum memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku.
-          Akibat perbuatan tersebut, E diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan. Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992. Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama E membuka praktik aborsi tersebut


-         Pembahasan kasus
-          Semua ahli madya kesehatan wajib mengucap sumpah janji ketika lulus dari pendidikan. Salah satu isi sumpah janji tersebut yaitu untuk melaksanakan tugas sabaik-baiknya menurut undang-undang yang berlaku.  Tetapi pada kasus ini bidan E melanggar sumpah tersebut. Bidan dengan sengaja dan adanya niat memberikan suntikan oxytocin duradril 1,5 cc yang dicampur dengan cynano balamin. Hal ini mengakibatkan perdarahan hebat pada wanita tersebut dan berakhir dengan kematian.
-          Kasus aborsi di atas termasuk kasus pidana, karena adanya aduan dari ayah korban yang meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku. Kasus ini mengakibatkan bidan E terjerat pasal 348 KUHP tentang pembunuhan daan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 atau pada Undang-undang yang baru yaitu Undang-undang Kesehatan No 36 tahun 2009.
-          Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 bidan E bisa dijerat dengan Pasal 80 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan menurut pembaharuan Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 dijerat dengan pasal 194 dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

-         Menurut kode etik bidan

Contoh pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bidan adalah penanganan kasus kelahiran sungsang, melakukan aborsi, menolong partus patologis dan yang lainnya.
Dalam kasus aborsi seperi kasus di atas jika bidan melakukan tindakan aborsi maka akan melanggar peraturan :
Pasal 229
1.    Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.    Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.    Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Dimana melakukan pelanggaran yuridis atau hukum berarti juga melakukan pelanggaran kode etik bidan yang telah ditetapkan. Pelanggaran yang terjadi bisa diproses melalui hukum. Sedangkan jika melakukan pelanggaran kode etik belum tentu melakukan pelanggaran yuridis.


















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Malpraktik aborsi yang tidak aman dan ilegal masih banyak dilakukan di sekitar kita, bahkan oleh tenaga kesehatan sekalipun. Sebagai contoh dari kasus di atas, diketahui bahwa seorang bidan dengan sengaja telah melakukan praktik aborsi kepada salah satu pasiennya, dimana bidan itu sadar betul kalau tindakan tersebut adalah bukan kewenangannya. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, apabila dilakukan tidak sesuai standar profesi medis. Risiko yang mungkin timbul antara lain, perdarahan, infeksi pada alat reproduksi, rupture uteri, bahkan bisa sampai terjadi kematian. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan aborsi pun tidak sedikit, dengan berbagai ancaman hukuman, namun hal ini tidak menyurutkan niat para oknum tenaga medis untuk tetap melakukan praktik aborsi yang ilegal.

B.   SARAN
Semua tenaga kesehatan, baik dokter, bidan ataupun yang lainnya harus memahami betul apa-apa yang menjadi kewenangannya dan apa-apa pula yang bukan menjadi kewenangan dari profesinya. Peraturan per Undang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa dan diadakan pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan tertulis semata, namun harus di patuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar