Senin, 17 April 2017

contoh kasus dilema moral



Di sebuah desa, ada seorang bidan yang sudah membuka praktek kurang lebih selama dua tahun. Pada suatu hari datang seorang klien bernama Ny Ani usia kehamilan 38 minggu dengan keluhan perutnya terasa sakit sejak 5 jam yang lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan hasil pembukaan 3 dan ternyata janin dalam keadaan letak sungsang. Oleh karena itu bidan menyarankan agar di Rujuk ke Rumah Sakit untuk melahirkan secara operasi SC. Namun keluarga klien terutama suami menolak untuk di Rujuk dengan alasan tidak punya biaya untuk membayar operasi. Tapi bidan tersebut berusaha untuk memberi penjelasan bahwa tujuan di Rujuk demi keselamatan janin dan juga ibunya namun jika tetap tidak mau dirujuk akan sangat membahayakan janin maupun ibunya. Tapi keluarga bersikeras agar bidan mau menolong persalinan tersebut. Sebenarnya, dalam hal ini bidan tidak yakin bisa berhasil menolong persalinan dengan keadaan letak sungsang seperti ini karena pengalaman bidan dalam hal ini masih belum begitu mendalam. Selain itu juga dengan di Rujuk agar persalinan berjalan dengan lancar dan bukan kewenangan bidan untuk menolong persalinan dalam keadaan letak sungsang seperti ini. Karena keluarga tetap memaksa, akhirnya bidan pun menuruti kemauan klien serta keluarga untuk menolong persalinan tersebut. Persalinan berjalan sangat lama karena kepala janin tidak bisa keluar. Setelah bayi lahir ternyata bayi sudah meninggal. Dalam hal ini keluarga menyalahkan bidan bahwa bidan tidak bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakatpun juga tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan tindakan sangat lambat dan tidak sesuai prosedur.


Seorang ibu yang ingin bersalin di BPS pada bidan A sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan Ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya sangat beresiko Saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si Ibu itu sendiri. Resiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan A sudah mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia ebih memntingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rmah sakit. Setelah janin lahir Ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan meninggal. Saaat berita itu terdengar organisasi profesi ( IBI ), maka IBI memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya, ijin praktek ( BPS ) bidan A dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.

Dalam kasus tertentu justru Bidan dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar