Di sebuah
desa, ada seorang bidan yang sudah membuka praktek kurang lebih selama dua
tahun. Pada suatu hari datang seorang klien bernama Ny Ani usia kehamilan 38
minggu dengan keluhan perutnya terasa sakit sejak 5 jam yang lalu. Setelah
dilakukan pemeriksaan, didapatkan hasil pembukaan 3 dan ternyata janin dalam
keadaan letak sungsang. Oleh karena itu bidan menyarankan agar di Rujuk ke
Rumah Sakit untuk melahirkan secara operasi SC. Namun keluarga klien terutama
suami menolak untuk di Rujuk dengan alasan tidak punya biaya untuk membayar
operasi. Tapi bidan tersebut berusaha untuk memberi penjelasan bahwa tujuan di
Rujuk demi keselamatan janin dan juga ibunya namun jika tetap tidak mau dirujuk
akan sangat membahayakan janin maupun ibunya. Tapi keluarga bersikeras agar
bidan mau menolong persalinan tersebut. Sebenarnya, dalam hal ini bidan tidak
yakin bisa berhasil menolong persalinan dengan keadaan letak sungsang seperti
ini karena pengalaman bidan dalam hal ini masih belum begitu mendalam. Selain itu
juga dengan di Rujuk agar persalinan berjalan dengan lancar dan bukan
kewenangan bidan untuk menolong persalinan dalam keadaan letak sungsang seperti
ini. Karena keluarga tetap memaksa, akhirnya bidan pun menuruti kemauan klien
serta keluarga untuk menolong persalinan tersebut. Persalinan berjalan sangat
lama karena kepala janin tidak bisa keluar. Setelah bayi lahir ternyata bayi
sudah meninggal. Dalam hal ini keluarga menyalahkan bidan bahwa bidan tidak
bisa bekerja secara profesional dan dalam masyarakatpun juga tersebar bahwa
bidan tersebut dalam melakukan tindakan sangat lambat dan tidak sesuai
prosedur.
Seorang ibu
yang ingin bersalin di BPS pada bidan A sejak awal kehamilan ibu tersebut
memang sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan
Ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya
sangat beresiko Saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika
tidak dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si Ibu itu sendiri.
Resiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan A
sudah mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia ebih memntingkan egonya
sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rmah sakit.
Setelah janin lahir Ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan
meninggal. Saaat berita itu terdengar organisasi profesi ( IBI ), maka IBI
memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang
lain. Sebagai gantinya, ijin praktek ( BPS ) bidan A dicabut dan dikenakan
denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.
Dalam kasus
tertentu justru Bidan dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi
pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien
tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi
yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang
seharusnya.Bidan tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan
malpraktek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar