MAKALAH ETIKOLEGAL
MASALAH-MASALAH HUKUM KESEHATAN
DI SUSUN OLEH:
Nama: Erika Nur Fitriana
Nim : 16140215
Kelas :
B 13.2
PROGRAM STUDI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepadat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya,
sehingga saya dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Etikolegal dalam Praktik
Kebidanan.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih kurang sempurna, oleh karena itu
kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan
demi kesempurnaan makalah selanjutnya.
Besar harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat sebagai informasi
ataupun pengetahuan bagi pembaca dan dapat menjadi literatur guna membantu
siswa dalam belajar mata kuliah Etikolegal dalam Praktik Kebidanan.
Yogyakarta, 11 Februari 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Daftar
Isi
..............................................................................................................1
Kata
Pengantar
.....................................................................................................1
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
.....................................................................................
B. Tujuan
..................................................................................................
C. Rumusan
Masalah
...............................................................................
BAB II PEMBAHASAN
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
.........................................................................................
B. Saran
...................................................................................................
Daftar Pustaka
.......................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Aborsi memang erat kaitanya dengan
hak asasi manusia, disatu sisi dikatakan bahwa setiap wanita berhak atas tubuh
dan dirinya dan berhak untuk menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan
seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan. Namum, disatu sisi lagi
janin yang ada dalam kandungan juga berhak untuk terus hidup dan berkembang.
Dua hal tersebut memang saling bertentangan satu sama lain karena menyangkut
dua kehidupan. Jika aborsi yang dilakukan adalah aborsi krminalis tentu saja
hal tersebut sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang
HAM juga diatur mengenai perlindungan anak sejak dari janin karena sekalipun
seorang ibu mempunyai hak atas tubuhnya sendiri tetapi tetap saja harus kita
ingat bahwa hak asasi yang dimiliki setiap orang tetap dibatasi oleh
Undang-Undang. Tetapi ketika seorang ibu harus menggugurkan kandungannya dengan
indikasi kedaruratan medis yang dideteksi dapat mengancam nyawa ibu atau janin,
secara hak sasai manusia dapat dibenarkan karena si ibu tersebut juga punya hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian aborsi ?
2. Bagaimana masalah hukum kesehatan dalam bidang
kebidanan ?
C.
Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini
yaitu:
1.
Untuk mengetahui pengertian aborsi
2.
Untuk mengetahui
penyebab aborsi
3.
Untuk memahami dan menganalisis contoh kasus aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Aborsi
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for
Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan
setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus),
sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan
Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan
sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan
pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung
itu).
Secara umum istilah aborsi diartikan
sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya,
baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih
berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Secara medis, aborsi adalah berakhirnya atau gugurnya kehamilan sebelum
kandungan mencapai usia 20 minggu, yaitu sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan secara mandiri. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi,
apabila dilakukan tidak sesuai standar profesi medis (Akhmadi,
2009)
Menggugurkan kandungan atau
dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran
hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup
di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum
diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa
dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau
janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak
disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat
untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertianaborsi yang
didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau
bayinya (pasal 15 UU Kesehatan).
2. PenyebabAborsi (Akhmadi, 2009)
Adapun penyebab melakukan
tindakan aborsi tanpa rekomendasi medis adalah:
a. Ingin terus melanjutkan sekolah atau kuliah. Perlu dipikirkan oleh pihak
sekolah bagaimana supaya tetap dipertahankan sekolah meski sedang hamil kalau
terlanjur.
b. Belum siap menghadapi orang tua atau memalukan orang tua dan keluarga. Hal
ini juga perlu legawa orang tua karena psikologis anak sangat besar.
c. Malu pada lingkungan sosial dan sekitarnya.
d. Belum siap baik mental maupun ekonomi untuk menikah dan mempunyai anak.
e. Adanya aturan dari kantor bahwa tidak boleh hamil atau menikah sebelum
waktu tertentu karena terikat kontrak.
f. Tidak senang pasangannya karena korban perkosaan.
Adapun penyebab lain
dari kejadian aborsi ini antara lain adalah
a. Faktor ekonomi, di mana dari pihak pasangan suami isteri yang sudah tidak
mau menambah anak lagi karena kesulitan biaya hidup, namun tidak memasang
kontrasepsi, atau dapat juga karena kontrasepsi yang gagal.
b. Faktor penyakit herediter, di mana ternyata pada ibu hamil yang sudah
melakukan pemeriksaan kehamilan mendapatkan kenyataan bahwa bayi yang
dikandungnya cacat secara fisik.
c. Faktor psikologis, di mana pada para perempuan korban pemerkosaan yang
hamil harus menanggung akibatnya. Dapat juga menimpa para perempuan korban
hasil hubungan saudara sedarah (incest), atau anak-anak perempuan oleh ayah
kandung, ayah tiri ataupun anggota keluarga dalam lingkup rumah tangganya.
d. Faktor usia, di mana para pasangan muda-mudi yang masih muda yang masih
belum dewasa & matang secara psikologis karena pihak perempuannya terlanjur
hamil, harus membangun suatu keluarga yang prematur.
e. Faktor penyakit ibu, di mana dalam perjalanan kehamilan ternyata berkembang
menjadi pencetus, seperti penyakit pre-eklampsia atau eklampsia yang mengancam
nyawa ibu.
f. Faktor lainnya, seperti para pekerja seks komersial, ‘perempuan simpanan’,
pasangan yang belum menikah dengan kehidupan seks bebas atau pasangan yang
salah satu/keduanya sudah bersuami/beristri (perselingkuhan) yang terlanjur
hamil.
3.Analisa Masalah
Kasus Kesehatan dalam bidang Kebidanan
-
Contoh Kasus
-
Kasus aborsi
yang berujung kematian terjadi Kediri. NS (21), warga DusunJawa Timur, tewas
setelah berusaha menggugurkan janin yang dikandungnya. Ironisnya, korban tewas
setelah disuntik obat perangsang oleh
bidan puskesmas.
-
Peristiwa
naas ini bermula ketika NS diketahui
mengandung seorang bayi hasil hubungannya dengan S(38), warga Kediri. Sayangnya,
janin yang dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah, namun hasil
hubungan gelap yang dilakukan NS dan S.
-
S sendiri sebenarnya
sudah menikah dengan ST. Namun karena sang istri bekerja menjadi tenaga kerja
wanita (TKW) di Hongkong, Santoso kerap tinggal sendirian di rumahnya. Karena
itulah ketika bertemu dengan NS yang masih
kerabat bibinya di Ponorogo, Smerasa menepengganti istrinya. Ironisnya,
hubungan tersebut berlanjut menjadi perselingkuhan hingga membuat NS hamil 3 bulan.
-
Panik
melihat kekasihnya hamil, S memutuskan untuk menggugurkan janin tersebut atas
persetujuan NS. Selanjutnya, keduanya
mendatangi E (40), yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan di Desa Tunge,
Kecamatan Wates, Kediri. Keputusan itu diambil setelah S mendengar informasi
jika bidan E kerap menerima jasa pengguguran kandungan dengan cara suntik.
-
Pada mulanya
bidan E sempat menolak permintaan S dan NS dengan alasan keamanan. Namun akhirnya
dia menyanggupi permintaan itu dengan imbalan Rp2.100.000. Kedua pasangan mesum
tersebut menyetujui harga yang ditawarkan E setelah turun menjadi Rp2.000.000.
Hari itu juga, bidan E yang diketahui bertugas di salah satu puskesmas di
Kediri melakukan aborsi.
-
Metode yang
dipergunakan E cukup sederhana. Ia menyuntikkan obat penahan rasa nyeri
Oxytocin Duradril 1,5 cc yang dicampur dengan Cynaco Balamin, sejenis vitamin
B12 ke tubuh Novila. Menurut pengakuan E, pasien yang disuntik obat tersebut
akan mengalami kontraksi dan mengeluarkan sendiri janin yang dikandungnya.
-
"Ia
(bidan E) mengatakan jika efek kontraksi akan muncul 6 jam setelah disuntik.
Hal itu sudah pernah dia lakukan kepada pasien lainnya," terang Kasat
Reskrim Polres Kediri AKP Didit Prihantoro di kantornya, Celakanya, hanya
berselang dua jam kemudian, NS terlihat
mengalami kontraksi hebat. Bahkan ketika sedang dibonceng dengan sepeda motor
oleh S menuju rumahnya, NS terjatuh
dan pingsan karena tidak kuat menahan rasa sakit. Apalagi organ intimnya terus
mengelurkan darah.
-
Warga yang
melihat peristiwa itu langsung melarikannya ke Puskemas Puncu. Namun karena
kondisi korban yang kritis, dia dirujuk ke RSUD Pare Kediri. Sayangnya, petugas
medis di ruang gawat darurat tak sanggup menyelamatkan NS hingga meninggal dunia pada hari Sabtu pukul 23.00 WIB.
-
Petugas yang
mendengar peristiwa itu langsung menginterogasi S di rumah sakit. Setelah
mengantongi alamat bidan yang melakukan aborsi, petugas membekuk E di rumahnya
tanpa perlawanan. Di tempat praktik sekaligus rumah tinggalnya, petugas
menemukan sisa-sisa obat yang disuntikkan kepada korban. Saat ini E berikut S
diamankan di Mapolres Kediri karena dianggap menyebabkan kematian NS.
-
Lamin (50),
ayah NS yang ditemui di RSUD Pare Kediri mengaku kaget dengan kehamilan yang
dialami anaknya. Sebab selama ini NS belum memiliki suami ataupun pacar. Karena itu ia meminta kepada polisi
untuk mengusut tuntas peristiwa itu dan menghukum pelaku.
-
Akibat
perbuatan tersebut, E diancam dengan pasal 348 KUHP tentang pembunuhan. Hukuman
itu masih diperberat lagi mengingat profesinya sebagai tenaga medis atau bidan.
Selain itu, polisi juga menjeratnya dengan UU Kesehatan nomor 23 tahun 1992.
Belum diketahui secara pasti sudah berapa lama E membuka praktik aborsi
tersebut
-
Pembahasan
kasus
-
Semua ahli madya kesehatan wajib mengucap sumpah janji
ketika lulus dari pendidikan. Salah satu isi sumpah janji tersebut yaitu untuk
melaksanakan tugas sabaik-baiknya menurut undang-undang yang berlaku.
Tetapi pada kasus ini bidan E melanggar sumpah tersebut. Bidan dengan sengaja
dan adanya niat memberikan suntikan oxytocin duradril 1,5 cc yang dicampur
dengan cynano balamin. Hal ini mengakibatkan perdarahan hebat pada wanita
tersebut dan berakhir dengan kematian.
-
Kasus aborsi di atas termasuk kasus pidana, karena
adanya aduan dari ayah korban yang meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas
peristiwa itu dan menghukum pelaku. Kasus ini mengakibatkan bidan E terjerat
pasal 348 KUHP tentang pembunuhan daan melanggar Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 atau pada Undang-undang yang baru yaitu Undang-undang
Kesehatan No 36 tahun 2009.
-
Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1992 bidan E bisa dijerat dengan Pasal 80 dengan ketentuan dipidana
dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sedangkan menurut pembaharuan
Undang Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 dijerat dengan pasal 194
dengan ketentuan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
-
Menurut kode etik bidan
Contoh pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bidan adalah penanganan
kasus kelahiran sungsang, melakukan aborsi, menolong partus patologis dan yang
lainnya.
Dalam kasus
aborsi seperi kasus di atas jika bidan melakukan tindakan aborsi maka akan
melanggar peraturan :
Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Dimana melakukan pelanggaran yuridis
atau hukum berarti juga melakukan pelanggaran kode etik bidan yang telah
ditetapkan. Pelanggaran yang terjadi bisa diproses melalui hukum. Sedangkan
jika melakukan pelanggaran kode etik belum tentu melakukan pelanggaran yuridis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Malpraktik aborsi yang tidak aman
dan ilegal masih banyak dilakukan di sekitar kita, bahkan oleh tenaga kesehatan
sekalipun. Sebagai contoh dari kasus di atas, diketahui bahwa seorang bidan
dengan sengaja telah melakukan praktik aborsi kepada salah satu pasiennya,
dimana bidan itu sadar betul kalau tindakan tersebut adalah bukan
kewenangannya. Tindakan aborsi mengandung risiko yang cukup tinggi, apabila
dilakukan tidak sesuai standar profesi medis. Risiko yang mungkin timbul antara
lain, perdarahan, infeksi pada alat reproduksi, rupture uteri, bahkan bisa
sampai terjadi kematian. Pasal-pasal yang mengatur tentang tindakan aborsi pun
tidak sedikit, dengan berbagai ancaman hukuman, namun hal ini tidak menyurutkan
niat para oknum tenaga medis untuk tetap melakukan praktik aborsi yang ilegal.
B.
SARAN
Semua tenaga kesehatan, baik dokter,
bidan ataupun yang lainnya harus memahami betul apa-apa yang menjadi
kewenangannya dan apa-apa pula yang bukan menjadi kewenangan dari profesinya. Peraturan
per Undang-undangan yang telah disusun sedemikian rupa dan diadakan
pembaharuan, janganlah hanya dianggap sebagai peraturan tertulis semata, namun
harus di patuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar