Selasa, 14 Februari 2017

Kode Etik Bidan



Kode Etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian, yaitu :

  1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat (6 butir)
      a.    Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
      b.  Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung ringgi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memlihara citra bidan.
      c.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.
      d.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
      e.       Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
      f.       Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

  1. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a.    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
      b.  Setiap berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
      c.  Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

  1. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan (2 butir)
          a.    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang sesuai.
          b.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

         4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
      a.  Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
      b.  Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan Kebidanan Komunitas meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
      c.    Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang iapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

  1. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
       a.        Setiap bidan harus memeiihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
       b.    Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  1. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
       a.  Setiap bidan dalam menjarankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pembrintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
       b.  Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemeriniah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
  1. Penutup (1 butir)
Sesuai dengan kewenangan dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan profesional.




 Kasus:



Seorang ibu yang ingin bersalin di BPS pada bidan A sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan Ibu tersebut mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya sangat beresiko Saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si Ibu itu sendiri. Resiko pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan A sudah mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia ebih memntingkan egonya sendiri karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rmah sakit. Setelah janin lahir Ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan meninggal. Saaat berita itu terdengar organisasi profesi ( IBI ), maka IBI memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang lain. Sebagai gantinya, ijin praktek ( BPS ) bidan A dicabut dan dikenakan denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.

Dalam kasus tertentu justru Bidan dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.



Issue etik : 1. Terjadi malpraktek
2. pelanggaran wewenang bidan

Dilema etik : 1. Warga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kepada organisasi profesi dan diberikan “ AMP “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar