Kode Etik adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas
profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.
Secara umum
kode etik tersebut berisi 7 bab yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian,
yaitu :
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat (6 butir)
a.
Setiap bidan senantiasa
menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam
menjalankan tugas profesinya menjunjung ringgi harkat dan martabat kemanusiaan
yang utuh dan memlihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyrakat.
d. Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak
klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e.
Setiap bidan dalam
menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan
masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
f.
Setiap bidan senantiasa
menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan
mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara
optimal.
- Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a. Setiap bidan senantiasa
memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai
dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga
dan masyarakat.
b. Setiap
berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
c. Setiap bidan harus
menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya,
kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan
kepentingan klien.
- Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan (2 butir)
a. Setiap bidan harus
menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang
sesuai.
b. Setiap bidan dalam
melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun
tenaga kesehatan lainnya.
a. Setiap bidan harus
menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan
kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
b. Setiap bidan harus
senantiasa mengembangkan diri dan Kebidanan Komunitas
meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
c. Setiap bidan senantiasa
berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang iapat
meningkatkan mutu dan citra profesinya.
- Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
b. Setiap bidan seyogyanya
berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
a. Setiap bidan dalam
menjarankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pembrintah
dalam bidang kesehatan,
khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
b. Setiap bidan melalui
profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemeriniah
untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
- Penutup (1 butir)
Sesuai
dengan kewenangan dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik
merupakan pedoman dalam tata cara keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan
profesional.
Kasus:
Seorang ibu yang ingin
bersalin di BPS pada bidan A sejak awal kehamilan ibu tersebut memang sudah
sering memeriksakan kehamilannya. Menurut hasil pemeriksaan bidan Ibu tersebut
mempunyai riwayat hipertensi. Maka kemungkinan lahir pervaginanya sangat
beresiko Saat persalinan tiba. Tekanan darah ibu menjadi tinggi. Jika tidak
dirujuk maka beresiko terhadap janin dan kondisi si Ibu itu sendiri. Resiko
pada janin bisa terjadi gawat janin dan perdarahan pada ibu. Bidan A sudah
mengerti resiko yang akan terjadi. Tapi ia ebih memntingkan egonya sendiri
karena takut kehilangan komisinya dari pada dirujuk ke rmah sakit. Setelah
janin lahir Ibu mengalami perdarahan hebat, sehingga kejang-kejang dan
meninggal. Saaat berita itu terdengar organisasi profesi ( IBI ), maka IBI
memberikan sanksi yang setimpal bahwa dari kecerobohannya sudah merugikan orang
lain. Sebagai gantinya, ijin praktek ( BPS ) bidan A dicabut dan dikenakan
denda sesuai dengan pelanggaran tersebut.
Dalam kasus tertentu justru
Bidan dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak
mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi
kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas
tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan
tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.
Issue etik : 1. Terjadi
malpraktek
2. pelanggaran wewenang bidan
Dilema etik : 1. Warga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kepada organisasi profesi dan diberikan “ AMP “
2. pelanggaran wewenang bidan
Dilema etik : 1. Warga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kepada organisasi profesi dan diberikan “ AMP “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar