Selasa, 14 Februari 2017

Konkeb (Peran dan Fungsi Bidan)



Konsep Kebidanan

Peran dan Fungsi Bidan
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
1.     Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayan kebidanan untuk individu keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dan melibatkan masyarakat atau klien:
a.     Bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan dan mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
b.     Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian dengan masyarakat
c.      Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB sesuai dengan rencana.
d.     Mengkoordinir mengawasi dan membimbing kader, dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program atau kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta KB.
e.     Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program sektor terkait.
f.       Menggerakan, mengembangkan kemampuan masyarakat dan memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
g.     Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik dan proffesional melalui pendidikan, pelatihan, magang dan kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
h.     Mendongkumentasikan seluruh kegiatan yang di laksanakan.

2.     Berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan dalam program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan dan tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya:
a.     Bekerjasama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
b.     Membina hubungan baik dengan dukun kader kesehatan atau PLKB dan masyarakat.
c.      Melaksanakan pelatihan membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
d.     Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
e.     Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar